Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang dasar 1945,
adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara
operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di
dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi
budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan
dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan
yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis besar haluan negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para
siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi
pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang
ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di
dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka
diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur
pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya
mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun
melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang
umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan
perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan wiyatamandala.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala
sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan
pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang
merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
- Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga
tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar bidang pendidikan.
- Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk
menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya,
yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
- Meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan Yang Maha Esa,
- Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
- Mempertinggi budi pekerti,
- Memperkuat kepribadian,
- Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
- Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
- Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus
senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia
yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan
yang melingkunginya.
- Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus
mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat
menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan
suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan
menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar
mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung
dengan mantap.
Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan
menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan
ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan
ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan, dan kekeluargaan yang mantap